Arsenal Suporters Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PENGERTIAN ETIKA

·         Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
·         Cybercrime à perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
·         Motif
§  Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
§  Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain
·         Karakteristik cybercrime
§  Ruang lingkup kejahatan
§  Sifat kejahatan
§  Pelaku kejahatan
§  Modus kejahatan
§  Jenis kerugian yang ditimbulkan
·         Karakteristik cybercrime
§  Ruang lingkup kejahatan
 Bersifat global : Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
§  Sifat kejahatan
 Bersifat non-violence : Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.



§  Pelaku kejahatan
 Bersifat lebih universal : Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
§  Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
§  Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material : Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
§  Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
§  Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material  : Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi
·         Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
§  Pencurian nomor (kartu) kredit;
§  Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);

§  Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar