·
Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau
kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
·
Cybercrime à perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
·
Motif
§
Motif intelektual
Kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
§
Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain
·
Karakteristik cybercrime
§
Ruang lingkup kejahatan
§
Sifat kejahatan
§
Pelaku kejahatan
§
Modus kejahatan
§
Jenis kerugian yang ditimbulkan
·
Karakteristik cybercrime
§
Ruang lingkup kejahatan
Bersifat global : Cybercrime seringkali dilakukan secara
transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
§ Sifat kejahatan
Bersifat non-violence : Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
§ Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal : Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
§
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan
ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
§
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat
material maupun non-material : Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan
kerahasiaan informasi.
§
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan
ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
§
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat
material maupun non-material : Waktu, nilai, jasa, uang, barang,
harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi
·
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
§
Pencurian nomor (kartu) kredit;
§
Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage
(hacking);
§
Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau
spamming.
0 komentar:
Posting Komentar